
Manokwari, 3/6/2022 Dalam berita acara Kesepakatan Pemerintah Provinsi,Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota di Provinsi Papua Barat yang dilaksanakan di Hotel Mansinam Beach di sepakati hal- hal sebagai berikut:
- Kewenangan Sekolah Menengah dikembalikan menjadi urusan Pemerintah Kabupaten/Kota Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua
- Untuk SMA Kasuari Nusantara, SMA Olahraga dan SMA Keguruan akan dibahas secara terpisah oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Sorong.
- Penyerahan Seluruh aset P3K akan diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten Kota Tahun 2022
- Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat akan memfasilitasi Pelaksanaan Rapat Teknis Untuk membicarakan Pelimpahan Aset dari Pemerintahan Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten / Kota
- Masing - masing Pemerintah Kabupaten/Kota Berkewajiban menyusun Rancana Kerja dan Anggaran Tahun 2023 untuk mendukung penyelenggaraan Pendidikan Menengah sesuai kepakatan ini.
- Untuk Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Menengah dan Keguruan pada Tahun 2022 tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Demikian Berita Acara Kesepemahaman ini kami buat dengan sebenar - benarnya, sesuai dengan hasil kesepakatan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat pada Rapat Koordinasi Bupati/Walikota pada tanggal 03 Juni 2022./Doc.dikbudr4 [gallery ids="780,781,782"]