Persyaratan Penyaluran Bantuan
(1) Persyaratan bagi sekolah selaku penerima penyaluran
bantuan Pendidikan gratis yaitu sekolah yang telah memiliki
izin operasional penyelenggaraan pendidikan.
(2) Izin operasional penyelenggaraan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terbagi menjadi:
a. Sekolah Negeri;dan
b. Sekolah Swasta/Yayasan.
a. memiliki Nomor Statistik Sekolah (NSS);
b. memiliki data siswa yang tervalidasi pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan;
c. memiliki izin operasional sekolah.
* Batas Waktu Pendaftaran 01 Mei 2025 s/d 31 Mei 2025
a. mempunyai AD/ART Yayasan;
b. mempunyai akta notaris pendirian sekolah;
c. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Sekolah dari Yayasan; dan
d. struktur organisasi sekolah.
* Batas Waktu Pendaftaran 01 Mei 2025 s/d 31 Mei 2025
a. data jumlah peserta didik berdasarkan jenis kelamin; dan
b. data jumlah peserta didik Orang Asli Papua dan peserta didik Non Orang Asli Papua.
* Batas Waktu Pendaftaran 01 Mei 2025 s/d 31 Mei 2025
| No | Nama Sekolah | Status | Keterangan |
|---|
| No | Nama Sekolah | Status | Keterangan |
|---|
DINAS PENDIDIKAN RAJA AMPAT