Sekolah Gratis

Persyaratan Penyaluran Bantuan

(1) Persyaratan bagi sekolah selaku penerima penyaluran bantuan Pendidikan gratis yaitu sekolah yang telah memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan.
(2) Izin operasional penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbagi menjadi:
a. Sekolah Negeri;dan
b. Sekolah Swasta/Yayasan.

Sekolah Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Nomor Statistik Sekolah (NSS);
b. memiliki data siswa yang tervalidasi pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan;
c. memiliki izin operasional sekolah.
* Batas Waktu Pendaftaran 01 Mei 2025 s/d 31 Mei 2025

Sekolah Swasta/Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai AD/ART Yayasan;
b. mempunyai akta notaris pendirian sekolah;
c. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Sekolah dari Yayasan; dan
d. struktur organisasi sekolah.
* Batas Waktu Pendaftaran 01 Mei 2025 s/d 31 Mei 2025

Sekolah negeri dan swasta untuk mendapatkan bantuan pakaian seragam dan perlengkapan sekolah wajib menyiapkan:
a. data jumlah peserta didik berdasarkan jenis kelamin; dan
b. data jumlah peserta didik Orang Asli Papua dan peserta didik Non Orang Asli Papua.
* Batas Waktu Pendaftaran 01 Mei 2025 s/d 31 Mei 2025

No Nama Sekolah Status Keterangan

No Nama Sekolah Status Keterangan